What are you looking for?

Pengumuman Lelang

Syarat dan Ketentuan Lelang sebagai berikut:

  1. Calon Peserta Lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi di www.lelang.go.id.
  2. Calon Peserta Lelang wajib menyetor Uang Jaminan Lelang dengan jumlah sesuai dengan Pegumuman Lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan harus disetorkan sekaligus (tidak dicicil).
  3. Uang Jaminan Lelang harus sudah efektif diterima/dibukukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dan memperhatikan sistem End of Day (EoD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing bank yang digunakan.
  4. Obyek lelang dilelang dalam bentuk dan kondisi apa adanya (as is). Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/Pemenang lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
  5. Obyek lelang dapat dilihat di lokasi RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jl. Sunter Permai Raya No.2 Rt.02/12 Papanggo, Tj Priok, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan Jumat 21 Mei 2021 mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB , dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (menggunakan masker dan selalu menjaga jarak).
  6. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat sudah efektif diterima/dibukukan 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang ke nomor VA dengan memperhatikan sistem End of Day (EoD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing perbankan yang digunakan. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara dan status pemenangnya dibatalkan.
  7. Kepada pemenang lelang selama proses pengangkutan barang dimaksud agar berkoordinasi dengan panitia lelang dan menjamin keamanan, kenyamanan, keselamatan dan risiko yang timbul selama proses pelaksanaan pengangkutan dimaksud.
  8. Karena satu dan lain hal pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang diatas dan pihak-pihak yang berkepentingan lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual, Pejabat Lelang dan/atau KPKNL Jakarta II, Kanwil DJKN DKI Jakarta, dan Kantor Pusat DJKN.
  9. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang pada RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jl. Sunter Permai Raya No.2 Rt.02/12 Papanggo, Tj Priok, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta Telp. (021-6506559) atau mengubungi Sdr. Ari Setyawan Hp/WA (0899 9907 089), I Hakim Hp/WA (0812 13 000 678).

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

You may use these <abbr title="HyperText Markup Language">HTML</abbr> tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

*

Chat Me!
× Ada Yang Bisa Kami Bantu?