Syarat dan Ketentuan Lelang sebagai berikut:
- Calon Peserta Lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi di www.lelang.go.id.
- Calon Peserta Lelang wajib menyetor Uang Jaminan Lelang dengan jumlah sesuai dengan Pegumuman Lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan harus disetorkan sekaligus (tidak dicicil).
- Uang Jaminan Lelang harus sudah efektif diterima/dibukukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dan memperhatikan sistem End of Day (EoD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing bank yang digunakan.
- Obyek lelang dilelang dalam bentuk dan kondisi apa adanya (as is). Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/Pemenang lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
- Obyek lelang dapat dilihat di lokasi RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jl. Sunter Permai Raya No.2 Rt.02/12 Papanggo, Tj Priok, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan Jumat 21 Mei 2021 mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB , dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (menggunakan masker dan selalu menjaga jarak).
- Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat sudah efektif diterima/dibukukan 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang ke nomor VA dengan memperhatikan sistem End of Day (EoD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing perbankan yang digunakan. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara dan status pemenangnya dibatalkan.
- Kepada pemenang lelang selama proses pengangkutan barang dimaksud agar berkoordinasi dengan panitia lelang dan menjamin keamanan, kenyamanan, keselamatan dan risiko yang timbul selama proses pelaksanaan pengangkutan dimaksud.
- Karena satu dan lain hal pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang diatas dan pihak-pihak yang berkepentingan lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual, Pejabat Lelang dan/atau KPKNL Jakarta II, Kanwil DJKN DKI Jakarta, dan Kantor Pusat DJKN.
- Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang pada RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jl. Sunter Permai Raya No.2 Rt.02/12 Papanggo, Tj Priok, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta Telp. (021-6506559) atau mengubungi Sdr. Ari Setyawan Hp/WA (0899 9907 089), I Hakim Hp/WA (0812 13 000 678).